Kapolres Nias sedang Menunjukkan alat bukti | Foto: Humas |
Gunungsitoli, Salah seorang oknum yang sehari-harinya sebagai Agen PT. Prudential Assurance Meiman Putra Zai warga Desa Botolakha Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pencurian dan atau pemalsuan dokumen dan atau penipuan kepada salah seorang janda bernama Atinila Zalukhu yang merupakan ahli waris dari nasabah asuransi PT. Prudential Assurance yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 Maret 2017 lalu sebesar Rp. 808.000.000,-.
Informasi yang didapatkan corongnias.com berdasarkan konferensi pers yang disampaikan langsung Kapolres Nias AKBP Erwin H. Sinaga, Senin (14/4/2018) dimana tersangka Meiman Putra Zai dalam melakukan tindak pidana tersebut dibantu oleh salah seorang perempuan bernama Rosanti Dian Febriana Zebua (29) dimana dalam modus operandinya Rosanti Dian Febriana Zebua alias Santi berpura-pura menjadi nasabah salah satu bank dengan mengatasnamakan dirinya sebagai korban yaitu Atinila Zalukhu dan melaporkan dirinya telah kehilangan buku tabungan dan ATM, sehingga atas dasar tersebut pihak bank menerbitkan buku tabungan baru sehingga uang yang sebelumnya ada di buku tabungan Atinila Zalukhu beralih ke buku tabungan yang baru diterbitkan kepada orang yang berpura-pura menjadi Atinila Zalukhu pada saat itu dan selanjutnya uang tersebut diambil semua oleh tersangka Santi.
Sebelum tersangka Santi melakukan transaksi di Bank BRI Lotu, terlebih dahulu Santi dan Meiman Putra Zai bersama-sama mengurus laporan kehilangan barang dan juga mengurus keterangan Kartu Tanda Penduduk untuk meyakinkan Bank dalam hal ini benar-benar terjadi kehilangan buku tabungan.
Penjelasan AKBP Erwin H. Sinaga, adapun kronologis kejadian kehilangan uang tersebut diketahui korban dimana pada hari Rabu, (21/3/2018) dan Kamis (22/3/2018) telah terjadi pencurian uang milik Atinila Zalukhu yang itu telah tersimpan didalam rekening miliknya di sebuah bank sebesar Rp. 808.000.000,- diman uang tersebut merupakan klaim asuransi jiwa dari PT. Prudential Assurance yang dikirimkan pada 7 Maret 2018 sebesar Rp. 1.008.000.000,-
Berdasarkan Laporan dari Korban atas nama Atinila Zalukhu tersebut maka penyidik dari Polres Nias melakukan Penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan hasilnya pada tanggal 30 Maret 2018 di lakukan penangkapan kepada tersangka Meiman Putra Zai yang juga bekerja di PT. Prudential Assurance - Nias dan dalam pengembangan yang mana Meiman bukan sendiri dalam melakukan aksinya melainkan dibantu oleh Santi yang menyerahkan diri pada tanggal 4 April 2018 dan langsung ditahan di RTP Polres Nias.
Beberapa alat bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Mobil merk Daihatsu Xenia dengan nomor Polisi BB 1044 QA berwarna silver metalic; kunci mobil; 1 lembar STNKB atas nama Meiman Putra Zai; 2 unit telepon genggam; buku tabungan dan ATM atas nama Atinila Zalukhu; surat keterangan kehilangan; surat permohonan penggantian buku tabungan; 100 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah; formulir pembukaan rekening perorangan; dan satu lembar fotocopy KTP
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 4 Subsider 362 dan atau Pasal 378 dari KUH Pidana.
Kapolres Nias AKBP Erwin Sinaga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. (H-01)