APK di dekat Pelabuhan Laut Kota Gunungsitoli | Foto: CN |
Hal tersebut disampaikan Petrus kepada corongnias.com melalui telepon selularnya malam, Senin (16/4/2018).
Dijelaskan Petrus bahwa sebelum pemasangan APK tersebut sudah mengundang tim Kampanye, Panwas dan Polres dan mengakui bahwa juknis dari KPU Propinsi seperti diumbul-umbul satu tiang satu umbul-umbul, namun pihaknya (KPUD Kota Gunungsitoli -red) tidak mengikuti aturan tersebut ketika pemasangan awal karena berpikiran agar ketika terjadi kerusakan di salah satu umbul-umbul atau spanduk otomatis dua-duanya rusak.
Namun demikian, Petrus mengatakan bahwa KPU Propinsi telah menginstruksikan kepada Pihak KPUD Kota Gunungsitoli untuk segera merapikan APK yang belum sesuai dengan juknis, sehingga pihaknya yang langsung di pimpinnya bersama PPK memperbaiki APK yang telah dipasang sebelumnya sesuai dengan petunjuk dari KPU Propinsi malam ini.
APK di dekat PLTD Moawo di foto Malam 16/4/2018 | Foto: CN |
Seperti diberitakan sebelumnya, dimana Ketua KPU Kota Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa mengatakan bahwa Pemasangan APK dilaksanakan secara swakelola oleh Sekretariat dengan melibatkan PPK dan PPS. (H-01)