Pemasangan yang benar salah satu APK Sesuai Juknis |
Gunungsitoli, - Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan secara swakelola oleh Sekretariat dengan melibatkan PPK dan PPS.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa menanggapi pertanyaan dari salah seorang netter terkait berita yang dibagikan salah seorang netter di akun facebook.
Sokhiatulo juga menambahkan bahwa telah melakukan monitoring dan telah memerintahkan Sekretaris untuk segera memperbaiki sesuai dengan Petunjuk Teknis.
Dipostingan yang sama, Sokhiatulo Harefa juga mengucapkan terimakasih atas masukan yang telah disampaikan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dimana pemasangan APK di Kota Gunungsitoli terkesan asal-asalan dan tidak sesuai juknis yang telah ditentukan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dimana pemasangan APK di Kota Gunungsitoli terkesan asal-asalan dan tidak sesuai juknis yang telah ditentukan.
Sementara itu sesuai Petunjuk Teknis yang telah disampaikan dengan nomor 399/PL03.3-SD/12/Prov/III/2018 tertanggal 18 Maret 2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPUD Propinsi Sumatera Utara Mulia Banurea pada poin IV dituliskan bahwa Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten/ Kota/ Kecamatan/ Desa/ Kelurahan dan oleh Tim Kampanye tiap pasangan calon. (H-01)