Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara | Foto: CN |
Lotu, - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara Yaadil Telaumbanua
mengatakan bahwa tidak bertanggungjawab atas Honorarium ratusan bidan Pegawai
Tidak Tetap (PTT) pada bulan Januari dan Februari 2018 yang bekerja di bawah
naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Yaadil Telaumbanua kepada corongnias.com
melalui telepon selularnya, Selasa (15/5/2018).
Pihaknya beralasan bahwa sebelumnya belum memerintahkan para bidan untuk
bekerja pada bulan Januari 2018 dan Februari 2018
“Tanya sama mereka siapa yang menyuruh mereka bekerja bulan Januari dan
Februari, mereka salah memahami”, ucap Ya’adil dengan nada tinggi.
Yaadil menjelaskan bahwa kontrak bidan PTT sebelumnya berakhir pada 31
Desember 2017 lalu dan baru kontrak yang baru dimulai pada Maret – Desember 2018.
“Kontrak Bidan PTT ini setiap tahun diperbaharui dan tanggal 31 Desember
2017 kemarin kontraknya berakhir, sehingga kontrak yang baru dimulai Maret
sampai Desember 2018”, jelas Ya’adil.
Sementara itu, menurut bidan PTT Nias Utara yang tidak ingin disebutkan
namanya mengatakan bahwa kejadian ini baru terjadi sejak mereka bekerja di Nias
Utara dari Tahun 2014 lalu.
Pihaknya mengatakan bahwa harusnya pihak dinas membayarkan honor
tersebut terhitung sejak Januari 2018 lalu karena para bidan telah bekerja
sejak bulan tersebut namun pihak dinas hanya membayarkan terhitung sejak Maret
2018.
“Kami sudah melaksanakan tugas, harusnya hak kami dibayarkan. Sekarang
alasannya dia tidak menyuruh kami kerja, padahal jelas-jelas surat perpanjangan
kontrak sudah kami serahkan bulan Januari. Kami mohon kepada bapak Bupati Nias
Utara agar memperhatikan nasib kami bidan PTT ini”, Harapnya. (AL-01)