Tersangka ASJH di Mapolres Nias | Foto: CN |
Gunungsitoli, - Pelaku kasus pembunuhan Boy Peniel Mendrofa alias Boy merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu Dinas di Pemerintahan Kabupaten Nias Utara.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH dalam konferensi persnya di Mapolres Nias, Rabu (16/5/2018) menjelaskan bahwa tersangka bernama Arliman Jaya Sakti Hura alias AJSH (23) menghabisi korban akibat sakit hati.
Deni menyampaikan bahwa peristiwa mengenaskan tersebut diawali pada hari Jumat (12/5/2018) sekitar pukul 20.00 wib dimana tersangka menghubungi korban agar datang kerumahnya di Desa Idanotae Kecamatan Gunungsitoli Idanoi untuk membicarakan hutang cicilan handphone yang dibeli secara kredit melalui korban beberapa waktu lalu, kemudian selang beberapa jam sekitar Pukul 22.00 wib dihari yang sama korban dengan mengendarai Sepeda motornya mendatangi tersangka dirumahnya dan membicarakan terkait utang piutang tersebut sambil duduk diteras rumah tersangka.
Karena tak punya uang untuk pembayaran cicilan tersebut, korban memberi kelonggaran waktu untuk pembayaran namun dengan persyaratan korban meminta berhubungan badan (hubungan seks sesama jenis -red) kepada tersangka hingga akhirnya tersangka seakan menyetujui dan membawa korban kesamping rumah dan keduanya saling berciuman namun tidak lama kemudian tersangka meminta ijin kepada korban berpura-pura untuk meminum air sebentar kedalam rumah padahal tersangka pergi mengambil pisau lalu disimpan dikantong celana.
Konferensi Pers Kasus Pembununan Boy Peniel Mendrofa | Foto: CN |
Merasa kesakitan, korban meronta sambil berteriak berkali-kali dalam bahasa Nias, "Tolo... ya'e zamunu niha/ya'odo" (artinya: ini ada yang membunuh orang/saya) sehingga tersangka langsung menutup mulut korban dengan tangan kiri sedangkan tangan kanannya dimasukkan kedalam luka leher korban dan dengan sekuat tenaga menarik korban ke semak-semak dibawah pohon coklat dan membanting korban hingga keduanya terjatuh ketanah dan sambil berguling-guling, tersangka tetap menutup mulut korban hingga korban tidak bergerak lagi.
Setelah menghabisi korban, tersangka berdiri dan melihat beberapa orang disekitar lokasi melihat kearahnya sehingga tersangka masuk kedalam rumah melalui pintu samping membersihkan pakaian dan badannya dikamar mandi.
Selang satu jam lebih sekitar pukul 02.30 dinihari, tersangka meminta adiknya untuk keluar rumah dan sesampai diluar, tersangka menuju kesemak-semak tempat korban di aniaya dan mengumpulkan barang-barang korban, setelah itu bersama adiknya, tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik korban membawa mayat korban ke Dusun V Desa Binaka Kecamatan Gunungsitoli Idanoi tepatnya di pinggir pantai Hunambou lalu menguburkan mayat korban disana.
Atas kasus tersebut Kapolres Nias mengatakan bahwa tersangka dipersangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman mati atau seumur hidup.
Hingga kini tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Nias selama 20 hari kedepan terhitung mulai 14 Mei 2018 hingga 2 Juni 2018 kedepan. (H-01)