Pesawat Riau Airlines | Foto Ilustrasi |
Gunungsitoli, Penyidik akan mendalami penyidikan untuk mencari tersangka lainnya, khususnya melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah Mantan Ketua DPRD Kabupaten Nias M. Ingati Nazara dan Direktur PT. Riau Air Lines dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi pada penyertaan modal Pemkab Nias kepada PT. Riau Air Lines yang diduga merugikan negara Rp. 6 Milyar beberapa tahun yang lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Helpianus Gea Sekretaris LSM PAKSA Nias kepada corongnias.com, Sabtu (12/5/2018) berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2) bernomor B/2675/IV/Res7.5/2018/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2018 lalu yang diterimanya.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Nias, H. Manurung, SH saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (8/5/2018) lalu menjelaskan bahwa kasus tersebut masih didalami untuk mencari bukti-bukti dalam menentukan tersangka lain.
"Kasus itu masih kita dalami untuk mencari bukti-bukti dalam menentukan tersangka lain," Ujar Manurung singkat.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini Mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, mendengar putusan itu, Binahati yang telah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Stefanus Gunawan langsung mengajukan banding.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinaga turut menyatakan banding. (H-01)