Slip Pengiriman Uang dari Nasrah Gulo ke AJL | Foto: CN |
Buazisokhi yang pada bulan Mei 2018 lalu dimutasi oleh Bupati Nias Utara ke Dinas Pertanian Kabupaten Nias Utara ini kepada corongnias.com, Kamis (31/5/2018) menuturkan bahwa pihak Keluarga almarhum Sumardin yakni Nasrah Gulo pernah menjumpai dirinya dan menanyakan terkait "biaya administrasi" yang telah diberikan kepada AJL tersebut.
"Nasrah pernah jumpai saya menanyakan hal ini (tentang uang 60 juta -red) dan saya belum menerimanya (uang tersebut -red), dari pengakuan AJL semua uang itu sudah diserahkan kepada ahli waris," ucap Buazisokhi
Dijelaskannya bahwa terkait permasalahan tersebut sudah berusaha melakukan klarifikasi kepada AJL via telepon selular namun tidak pernah diangkat dan begitu juga dengan sms yang dikirimkan.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapannya terkait pihak keluarga korban akan melaporkan ke Pihak Kepolisian, Buazisokhi mengatakan siap dipanggil jika dimintai keterangan,
“Dia itu penyuluh perikanan dari pusat, dia jarang berkantor, sehingga kami jarang bertemu. Kalau masalah melapor silahkan saja, silahkan ditelusuri, biar masalah ini terang benderang," ujarnya.
Menurut Buazisokhi prosedur pengajuan klaim asuransi nelayan tidak rumit dimana pihak ahli waris hanya menyiapkan beberapa berkas dan rekening bank yang kemudian divalidasi oleh Dinas Perikanan, lalu dikirimkan ke PT. Jasindo Medan dan kemudian menunggu proses pencairan klaim selama 14 hari kerja.
Baca juga: Modus Biaya Administrasi, Oknum Penyuluh Perikanan Nias Utara Diduga Tipu Warga Rp. 60 Juta
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa salah satu keluarga nelayan di tipu sebesar enam puluh juta rupiah oleh oknum Penyuluh Perikanan bermodus biaya administrasi. (AL/H-01)