Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi |
Gunungsitoli Idanoi, Pelantikan Kepala Urusan Keuangan di Desa Helefanikha Kecamatan Gunungsitoli tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017.
Sekretaris Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Dasma Telaumbanua kepada corongnias.com, Selasa (7/8/2018) menuturkan bahwa sesuai dengan mekanisme pengangkatan perangkat desa yang tertuang dalam Peraturan Walikota, Camat memberikan rekomendasi nama-nama yang akan dilantik oleh Kepala Desa, namun Kepala Desa Helefanikha tidak mengindahkan rekomendasi tersebut bahkan melantik orang lain yang tidak tertera namanya didalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pihak Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Lulusan Magister hukum ini menyampaikan bahwa Pihak Kepala Desa telah dimintai Klarifikasi oleh Camat dan sekarang menunggu hasil penilaian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, dan jika nanti hasil dari penilaian dinyatakan bahwa Kepala Desa Helefanikha melanggar aturan maka Pihak Kecamatan akan melayangkan teguran sesuai aturan yang berlaku.
"Pelantikan tersebut (kaur keuangan -red) tidak sesuai dengan Perwal Nomor 37 Tahun 2017, namun kita dipihak kecamatan hanya sebagai pembina, menunggu hasil penilaian dari APIP," ucap Dasma
Pihaknya menyayangkan sikap kepala desa yang tidak patuh pada aturan yang telah ditetapkan sehingga terkesan kuat melanggar sumpah janji yang telah diucapkan ketika dilantik menjadi kepala desa.
"Kami menyayangkan sikap Kepala Desa (Helefanikha -red) padahal jelas-jelas dalam sumpah janji yang diucapkan sebelum menjabat sebagai kepala desa, mengatakan bahwa patuh terhadap aturan yang ada didesa, daerah dan negara", tegas Dasma. (H-01)