Gunungsitoli, Oknum Agen Asuransi PT. Prudential Assurance Faomasokhi Zega alias Fasxy membantah terlibat kasus pencurian dana direkening nasabah BRI Kas Lotu atas nama Atinila Zalukhu beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Faomasokhi Zega dalam keterangannya di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (27/8/2018) lalu.
Dalam proses persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merry Donna Pasaribu ini, hampir setiap pertanyaan yang di lontarkan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa RZ dan Hakim, Faomasokhi menjawab dengan kalimat tidak tahu; lupa dan tidak ingat.
Sementara itu, Advokat Trimen V. Harefa sebagai penasehat hukum RZ salah satu tersangka lainnya, menyampaikan dalam persidangan tersebut membuktikan bahwa keadilan milik semua orang dan semaksimal mungkin orang-orang yang terlibat akan terus diungkap tanpa melihat status sosial dan jabatannya.
Pihaknya juga menghimbau agar seluruh masyarakat menghargai proses hukum yang sedang berjalan seraya memberikan dukungan kepada Polres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang tanpa pandang bulu. (H-01).