Oknum Jaksa |
Penuturan Mantan Kepala Desa Sitolubanua Fona'ato Zalukhu kepada corongnias.com, Sabtu (15/9/2018), beberapa orang yang mengaku dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mendatangi rumahnya pada Kamis (13/9/2018) sekitar Pukul 16.00 dengan tujuan ingin bertemu dengannya, namun karena dirinya sedang tidak ada dirumah, orang-orang tersebut berpesan kepada anaknya agar dirinya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menyerahkan dokumen dana desa.
Laporan Fona'ato Zalukhu |
Selanjutnya, para oknum yang mengaku anggota Intel dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bernisial HPA dan SH memerintahkan dirinya secara lisan untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan menyerahkan laporan dana desa.
Melihat kedatangan para oknum jaksa yang tidak dalam waktu yang wajar, Zalukhu menanyakan surat perintah tugas, namun kedua oknum tersebut mengatakan tidak ada dan tidak dapat menunjukkan surat tugas mereka.
Meskipun demikian, Zalukhu kepada para oknum tersebut menjelaskan bahwa perihal laporan dana desa semasih menjabat sebagai Kepala Desa telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara sehingga menyarankan untuk mengambil dokumen tersebut melalui Inspektorat saja.
Zalukhu yang sudah tidak menjabat sebagai kepala desa ini berharap pihak terkait terutama atasan para oknum tersebut memberikan tindakan yang sesuai peraturan yang berlaku.
"Saya sangat terganggu atas sikap mereka, saya berharap pimpinan mereka dapat memberikan tindakan sesuai aturan atas sikap para oknum tersebut," ucap Zalukhu.
Sementara itu, oknum jaksa yang disebut-sebut oleh mantan Kepala Desa Sitolubanua tersebut hingga kini masih belum dikonfirmasi oleh corongnias.com karena hari libur. (H-01)