Gunungsitoli, Mantan Bendahara IKIP Gunungsitoli, Sama Sadar Zebua, A.Md alias Sadar telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nias sejak Tahun 2016 lalu dengan nomor DPO/32/III/2016/Reskrim.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Nias AKP Jonista Tarigan menanggapi postingan link berita tentang dugaan penggelapan uang kuliah mahasiswa IKIP Gunungsitoli yang dibagikan akun Sang Pejoeang disalahsatu grup whatssapp, Minggu (30/9/2018)
"Terima kasih telah mengingatkan kami atas kasus ini. Kasus ini telah ditetapkan tersangkanya jauh sebelum kami (Jonista -red) tugas di Polres NIAS. Dalam kasus ini, Telah dikeluarkan DPO dan belum diketahui keberadaan Tersangka hingga sekarang," tulis Jonista didalam grup tersebut sembari memposting identitas tersangka.
Jonista sebagai Kasat Reskrim Polres Nias juga mengharapkan bantuan semua pihak untuk memberitahukan kepihak Polres Nias jika mengetahui keberadaan tersangka dimaksud.
"Mohon bantuan jika ada info terbaru keberadaan TSK tersebut," tulis Jonista.
Informasi yang dihimpun corongnias.com, Bezisokhi Laoli sebagai Rektor IKIP Gunungsitoli pada tanggal 5 September 2015 telah melaporkan dugaan penggelapan uang sebesar Rp. 1.287.517.500 yang merupakan uang kuliah mahasiswa IKIP Gunungsitoli pada masa itu oleh Sama Sadar Zebua sebagai bendahara IKIP Gunungsitoli. (H-01)