Nurdelima Bawamenewi |
Gunungsitoli, Kepolisian Sektor Lahewa kembali melengkapi kekurangan berkas perkara dugaan kasus penganiayaan terhadap salah seorang wanita bernama Nurdelima Bawamenewi pada Selasa (30/1/2018) lalu.
Penuturan Kanit Reskrim Polsek Lahewa Bripka Benny Panjaitan kepada corongnias.com, Senin (3/9/2018) kekurangan berkas atas perkara tersebut sedang dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa dan akan di ajukan kembali.
"Kemungkinan besar berkas itu, besok sudah masuk lagi ke jaksa," ucap Benny.
Ditambahkan Benny, tersangka masih belum diantar ke pihak kejaksaan negeri Gunungsitoli karena kasus masih P19 dan jika nanti kasus tersebut sudah P21 maka pihaknya akan segera mengantar tersangka ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. (H-01)