Ilustrasi Foto | Sumber: CN |
Gunungsitoli,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 jadi tersangka kasus Korupsi penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho yang sedang mendekam di penjara akibat kasus korupsi kasus Suap Hakim dan Dana Bansos beberapa waktu lalu.
Dari 38 anggota DPRD tersebut ada terdapat 3 anggota DPRD yang berasal dari Kepulauan Nias, yaitu Analisman Zalukhu; Restu Kurniaman Sarumaha; dan Elezaro Duha, informasi tersebut berdasarkan dari surat Pemberitahuan dari KPK tertanggal 29 Maret 2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dimana para tersangka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan sebagai anggota dewan di periode tersebut.
Berdasarkan surat tersebut, mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H-01)
Berdasarkan surat tersebut, mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H-01)