Sokhiatulo Harefa | Foto: CN |
Gunungsitoli,- Daerah Pemilihaan Anggota DPRD di Kota Gunungsitoli tidak mengalami perubahan, sama seperti pada tahun 2014 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPUD Kota Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa melalui pesan whatsapp mesenger kepada corongnias.com, Sabtu (7/4/2018).
Sokhiatulo menyampaikan bahwa daerah pemilihan tersebut berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor : 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, Daerah pemilihan anggota DPRD Kota Gunungsitoli dibagi 3 Dapil yakni Daerah Pemilihan Kota Gunungsitoli 1 meliputi Kecamatan Gunungsitoli dengan jumlah kursi 11 (sebelas); Daerah Pemilihan Kota Gunungsitoli 2 meliputi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Selatan dan Kecamatan Gunungsitoli Barat jumlah kursi 9 (sembilan); dan Daerah Pemilihan Kota Gunungsitoli 3 meliputi Kecamatan Gunungsitoli Utara dan Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa jumlah kursi 5 (lima). (H-01)