Fraksi PAN Tuding Mekanisme Pergantian Ketua DPRD Nias Utara Cacat Hukum - Corong Nias

Berita Terbaru

Minggu, 22 April 2018

Fraksi PAN Tuding Mekanisme Pergantian Ketua DPRD Nias Utara Cacat Hukum

Amizaro Menuju Podium di Rapat Paripurna Khusus | Foto: CN
Lotu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili oleh Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Nias Utara Amizaro Waruwu mengatakan bahwa Mekanisme Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara pada Selasa (17/4/2018) lalu cacat hukum.

Hal tersebut disampaikan Amizaro kepada corongnias.com, Sabtu (21/4/2018) menyikapi kabar yang beredar khususnya ditengah-tengah masyarakat Nias Utara tentang kericuhan yang sempat terjadi pada ruang rapat lantai III Gedung DPRD Kabupaten Nias Utara pada selasa lalu.

Amizaro mengatakan bahwa dirinya sempat ke arah meja pimpinan rapat dan melarang Sekretaris Dewan membacakan surat pergantian Ketua DPRD Nias Utara dari Foanoita Zai kepada Hisikia Harefa karena sesuai dengan undangan yang diterima oleh anggota DPRD bahwa rapat yang digelar adalah paripurna khusus sedangkan dalam tata tertib DPRD Kabupaten Nias Utara tidak ada namanya paripurna khusus.

“Sesuai dengan undangan yang kita terima dari pimpinan DPRD adalah rapat paripurna khusus, sementara di dalam tata tertib DPRD Nias Utara, tidak dikenal yang namanya paripurna khusus, jelas Amizaro.

Dijelaskan Amizaro, dalam hal ini pihaknya bukan mempermasalahkan Hisikia Harefa menjadi Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara dari Fraksi Demokrat karena hal itu merupakan hak Partai Demokrat sendiri, namun Amizaro kecewa atas tindakan yang diambil oleh Pimpinan DPRD yang memimpin rapat paripurna khusus dimana ketika pihaknya melakukan interupsi, tidak digubris oleh pimpinan rapat dan terus melanjutkan rapat, sedangkan pihaknya ingin mempertanyakan tentang mekanisme yang sedang dilaksanakan serta peserta rapat yang tidak memenuhi kuorum yakni kurang dari 2/3 dari anggota DPRD Kabupaten Nias yang seharusnya hadir pada kegiatan dimaksud. 


Sementara itu, Pimpinan Sidang Rapat Paripurna pada saat itu Fatizaro Hulu dari Partai Gerinda menyampaikan kepada corongnias.com bahwa rapat yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2018 lalu sesui dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di DPRD Kabupaten Nias Utara.

Fatizaro juga mengatakan bahwa tidak benar rapat pada saat itu tidak kuorum karena anggota DPRD yang ada mencapai 18 orang namun salah satu dari 18 anggota DPRD tersebut tidak tampak hadir dalam rapat tapi sudah dipastikan hadir yakni Agustimu Hulu dari Fraksi Demokrat pada saat rapat berada di Lantai I namun tidak bisa kelantai III karena kondisi kesehatannya kurang baik, akan tetapi sudah menelpon pimpinan sebelum dimulai rapat bahwa dia sudah hadir namun tidak dapat ke ruang rapat karena faktor penyakit.

Terkait pernyataan Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Nias Utara, Fatizaro mengatakan bahwa secara fisik sudah memenuhi kuorum termasuk DPRD dari Fraksi PAN telah hadir di rapat secara fisik.  (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini