Humas Polres Nias Restu Gulo | Foto: CN |
Gunungsitoli,- Diduga otak pelaku pencurian ratusan juta uang nasabah di BRI Lotu pada Maret 2018 masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca juga: Inilah Kronologis Penipuan Nasabah)
Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada corongnias.com, Kamis (19/4/2018) mengatakan bahwa FZ telah diambil keterangannya oleh Penyidik di Unit II Sat Reskrim Polres Nias berstatus sebagai saksi.
"Tadi siang yang bersangkutan (FZ - red) sudah diambil keterangan sebagai saksi di Unit II Sat Reskrim Polres Nias," ungkap Restu.
Dijelaskannya bahwa mengenai penetapan FZ sebagai tersangka masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu Ketua LSM Penjara Kota Gunungsitoli Markus K. Hulu ketika dimintai tanggapannya oleh corongnias.com terkait hal tersebut berharap agar Penyidik Polres Nias bersikap profesional dalam pengembangan kasus tersebut. (H-01)