Markus Menyerahkan Pernyataan Sikap | Foto: FB |
Gunungsitoli, - Akibat salah seorang narapidana kasus pembunuhan tertangkap kamera masyarakat ditemukan bebas menikmati udara segar di salah satu pantai di wilayah Kabupaten Nias Utara beberapa waktu lalu, ratusan massa yang mengatasnamakan dirinya dari Aliansi LSM Penjara se Kepulauan Nias melakukan aksi unjuk rasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Hilina'a Kota Gunungsitoli, Rabu (4/4/2018).
Massa menuntut agar Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly untuk mencopot Kalapas Gunungsitoli Yunus Simangunsong dari jabatannya karena diduga melakukan pembiaran kepada bawahannya sehingga terjadi penyimpangan dilingkup kerjanya.
"Sepertinya ada perlakuan istimewa kepada salah seorang narapidana Agusman Lahagu yang kebetulan juga berprofesi sebagai pengusaha getah, dimana beberapa waktu lalu, Agusman Lahagu didapatkan tengah berada di salah satu pantai di wilayah Kabupaten Nias Utara," ucap Ketua DPC LSM Penjara Kota Gunungsitoli, Markus K. Hulu dalam orasinya.
Markus Hulu juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap Kalapas Kelas II B Gunungsitoli yang tidak menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik dimana ketika menerima audiensi dari pihak pengunjuk rasa, Kalapas tidak memperbolehkan rekan-rekan pers untuk melakukan peliputan.
"Bagaimana saya tidak kecewa, rekan-rekan saya dari Pers tidak diperbolehkan atau dibatasi ketika hendak masuk ke dalam lingkungan lapas saat ada tawaran audiensi dari Kalapas. Padahal kami (LSM) ingin semua rekan Pers juga ikut serta dalam audiensi itu. Sehingga karena begitu keadaannya, sebagai bentuk solidaritas kami menolak tegas tawaran dari Kalapas itu dan akan melaporkan hal ini kepada instansi terkait," Tegas Markus.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Yunus Simangunsong menanggapi sikap massa mendukung dan mempersilahkan agar tuntutan tersebut kepada pimpinannya.
"Silakan sampaikan tuntutan kalian di Kementerian dan Kanwil. Bukan disini tempatnya!," Pungkas Yunus.
Pantauan corongnias.com, usai melakukan aksi, massa membubarkan diri dengan tertib dan damai. (H-01)