Olora, - Akibat dugaan Pemerintah Kota Gunungsitoli seakan lepas tangan dari permasalahan antara PT. Delada Agromas Samudra dengan masyarakat di Desa di Kecamatan Gunungsitoli Utara, pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Kesatuan Polisi Pamong Praja menyampaikan bahwa Pemerintah telah merespon keluhan masyarakat Gunungsitoli Utara selama ini sesuai dengan prosedur.
Dijelaskan bahwa prosedur yang telah dilakukan selama ini sesuai dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 42 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli dimana kepada PT. Delada Agromas Samudra telah disampaikan surat teguran I pada 17 Januari 2018; disusul dengan surat teguran II pada tanggal 25 Januari 2018; kemudian karena belum ada tindakan konkrit dari PT. Delada Agromas Samudra dikeluarkan Surat Teguran III pada 29 Januari 2018.
Setelah memberikan surat teguran, Pihak PT. Delada Agromas Samudra masih belum menindaklanjuti kesepakatan yang telah diputuskan bersama sebelumnya maka dikeluarkan surat Peringatan I pada tanggal 2 Februari 2018, dilanjutkan dengan surat Peringatan II pada tanggal 12 Februari 2018, dan karena tidak diindahkan akhirnya dikeluarkan surat Peringatan III pada 19 Februari 2018 lalu.
Oleh karena hal tersebut, Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan namun tidak diindahkan oleh pihak PT. Delada Agromas Samudera, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli mengambil sikap tegas melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli dengan mengeluarkan Surat nomor: 331.1/430/Satpol PP/IV/2018 tanggal 9 April 2018 perihal Pemberhentian/Penutupan operasional usaha peternakan PT. Delada Agromas Samudera yang beralamat di Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara.
Namun demikian, masyarakat yang tidak sabar akibat PT. Delada Agromas Samudra tidak mengindahkan keputusan yang telah diambil bersama maka dengan spontanitas masyarakat pada Sabtu (9/4/2018) melakukan aksi dan menyegel PT. Delada Agromas Samudra hingga Polres Nias turun tangan untuk pengamanan.
Aksi Masyarakat di PT. DAS | Foto: FG |
Akibat dari aksi tersebut maka diadakan musyawarah bersama berdasarkan saran dari Polres Nias maka antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan masyarakat 3 (tiga) desa pada hari Selasa, 10 April 2018 Pukul 10.00 - 14.00 WIB berlokasi di Balai Pertemuan Umum Kantor Camat Gunungsitoli Utara, yang dihadiri oleh masyarakat 3 (tiga) desa terkait penutupan aktifitas peternakan ayam petelur PT. Delada Agromas Samudera di Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara.
Adapun hasil dari pertemuan tersebut yakni PT. Delada Agromas Samudera secara administratif telah dihentikan beroperasi di wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli pada tanggal 9 April 2018 sesuai dengan Surat Nomor: 331.1/430/Satpol PP/IV/2018 tanggal 9 April 2018 perihal Pemberhentian/ Penutupan operasional usaha peternakan PT. Delada Agromas Samudera yang beralamat di Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara; selanjutnya PT. Delada Agromas Samudera segera memindahkan /mengosongkan seluruh ternak ayam petelur yang ada di lokasi peternakan, tanggal 10 April 2018 sampai dengan 10 Mei 2018, dengan ketentuan bahwa selama proses penutupan agar: (a) Menjaga kebersihan sehingga tidak menimbulkan pencemaran yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan selalu melakukan penyemprotan pada kandang ayam untuk mengantisipasi agar lalat tidak berkembang biak. (b) Menjamin tidak menumpuknya kotoran ayam dan tidak menimbulkan berkembangbiaknya lalat, (c) Para pegawai PT. Delada Agromas Samudera menjunjung tinggi etika dan tatakrama berbicara sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat memancing tindakan anarkis dari masyarakat.
Selanjutnya pada poin ke tiga di pertemuan tersebut setelah selesai pemindahan ternak ayam, PT. Delada Agromas Samudera dihimbau untuk memperbaiki hubungan sosial yang selama ini kurang harmonis dengan masyarakat setempat. (H-01)