Viral, Anggota DPRD Nias Selatan Saling Usir di Kantor Kementrian Pariwisata - Corong Nias

Berita Terbaru

Jumat, 27 April 2018

Viral, Anggota DPRD Nias Selatan Saling Usir di Kantor Kementrian Pariwisata

Oknum DPRD Nias Saling Tunjuk di Ruang Rapat Kemenpar | Foto: CN
Gunungsitoli, - Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan viral di dunia maya berdebat sengit dan saling usir di salah satu ruang  Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, Rabu (25/4/2018)

Informasi yang dihimpun corongnias.com, keributan diawali dengan kunjungan kerja Komisi B DPRD Kabupaten Nias Selatan ke Kantor Kementerian Pariwisata dalam rangka pembahasan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sempat dihentikan pengirimannya di Kabupaten Nias Selatan selang beberapa waktu yang lalu. 

Didalam sesi Pemaparan dari Deputi Pengembangan Destinasi Pariwisata, salah seorang anggota Komisi B DPRD  Kabupaten Nias Selatan Aris Agustus Dachi sedang berbicara dan tiba-tiba di sela oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Yohana Duha dengan tujuan agar mempersingkat pembicaraan dengan alasan masih ada tamu yang ingin bertemu kepada pihak deputi destinasi sehingga membuat Aris Agustus Dachi tersinggung seraya menampik bahwa tidak ada larangan untuk berbicara apalagi tuan rumah (Deputi Pengembangan Destinasi Pariwisata -red) sudah memberi kesempatan.

Berawal dari hal tersebut kedua pihak, baik Yohana maupun Aris Agustus terus berdebat dan berdiri hingga akhirnya saling usir di tempat yang notabene hanya sebagai tamu di ruang tersebut. 

Video yang berdurasi 1 menit 45 detik ini sangat viral dikalangan masyarakat kepulauan Nias dan sudah dibagikan hingga ratusan kali dan sebagian besar netizen menyayangkan hal tersebut. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Sidiadil Harita ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan masih belum bisa memberikan komentar karena belum mendapatkan informasi secara terperinci, namun demikian Sidiadil mengatakan bahwa setiap anggota DPRD akan diproses di badan kehormatan apabila terbukti melanggar tata tertib yang telah disusun didalam internal DPRD Kabupaten Nias Selatan. (D-ns/H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini