Kantor Disdukcapil Nias Utara | Foto: CN |
Nias Utara - Penerbitan surat keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara mulai diperketat.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara, Yuliaro Zai kepada corongnias.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/8/2018) lalu.
"Untuk mengantisipasi penyalahgunaan terhadap Suket ini, maka proses penerbitan Suket sekarang ini diambil alih langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Beliau langsung yang menandatangani," Ujar Yuliaro.
Yuliaro mengungkapkan bahwa atas kejadian terbitnya Suket palsu terhadap salah seorang warga Desa Lukhu Lase beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan evaluasi internal.
"Kita telah mengevaluasi itu pak. Sebelumnya Suket ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kabid pendaftaran kependudukan (Dafduk). Namun dengan kejadian itu, Suket pengganti e-KTP ini langsung ditangani oleh bapak Kepala Dinas," terang Yuliaro.
Ditambahkannya bahwa Suket baru dikeluarkan setelah warga sudah melakukan perekaman sebelumnya, dengan melampirkan kartu keluarga dan pasphoto.
"Suket itu tidak pernah dikeluarkan sebelum adanya perekaman. Mengenai Suket yang bermasalah tersebut, itu belum melalui prosedur. Karena tandatangan Kabid Dafduk di Suket itu palsu atau hasil scan," Pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya salah seorang warga Desa Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Atinila Zalukhu telah dipalsukan Surat Keterangan pengganti KTP nya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara yang berakibat fatal kehilangan uang sebesar Rp. 808.000.000,- (H-01)