Proses Sidang di DKPP |Foto: CN |
Medan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang atas pengaduan salah seorang masyarakat Nias Utara Helpianus Gea atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara, di Kantor Bawaslu Sumatera Utara, Jl. Adam Malik, Medan Barat, Kota Medan, Selasa (22/5/2018)
Sidang pemeriksaan perdana ini dipimpin langsung oleh Anggota DKPP Ida Budhiati sekaligus sebagai Ketua Majelis didampingi Tim Pemeriksa Daerah Wilayah Sumatera Utara, Tengku Erwinsyahbana, Nazir Salim Manik, dan Aulia Andri.
Dalam persidangan pihak pengadu menyampaikan pokok laporannya yang telah disampaikan kepada DKPP sebelumnya diantaranya menyampaikan terkait pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Utara diduga keras cacat hukum karena mengangkangi pedoman teknis dari KPU Provinsi Sumatera Utara.
" Yang mulia, proses seleksi terbuka yang dilakukan KPU Nias Utara ini adalah pemborosan anggaran. Karena setahu saya dalam peraturan tentang penyelenggara pemilu, anggaran tersebut harusnya dihemat seminimal mungkin," ucap Helpianus.
Proses sidang di DKPP |
Dilanjutkannya ketika ditanyakan oleh majelis sidang bahwa rekruitmen PPK dan PPS di wilayah Kabupaten Nias Utara tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Rekrutmen PPK dan PPS sesuai arahan KPU Sumut nomor 327/PP 05 2 SD-Prov-II-2018 mengacu kepada PKPU nomor 3 tahun 2018, yakni melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap PPK dan PPS pada Pilgubsu, namun yang dilakukan KPU Nias Utara adalah membuka secara umum," Ujar pengadu menjawab pertanyaan majelis.
Helpianus juga melaporkan oknum komisioner KPU Nias Utara yang membocorkan kunci jawaban ujian PPS pada Grup whatssapp PPK Kabupaten Nias Utara yang kemudian diduga disebarkan oleh oknum PPK.
Sementara itu, dari pihak teradu yakni KPU Nias Utara pada sidang tersebut menyampaikan bahwa alasan mereka melaksanakan pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2019 secara terbuka yakni untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat banyak untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK dan PPS.
"Menurut kami majelis, seleksi terbuka mengandung nilai sosialisasi untuk melibatkan masyarakat luas berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Kemudian, seleksi terbuka ini memberikan lebih banyak pilihan bagi KPU untuk memilih dan menetapkan calon-calon anggota PPK dan PPS terbaik," Ujar Ketua KPU Nias Utara, Otorius Harefa didampingi empat Komisioner yang lain.
Menanggapi jawaban KPU Nias Utara, Salah seorang mejelis sidang melemparkan pertanyaan kepada KPU Nias Utara perihal daerah mana saja yang melakukan perekrutan secara terbuka.
"Saudara Komisioner KPU Nias Utara. Setahu saudara, Selain Kabupaten Nias Utara, daerah mana saja yang melakukan perekrutan secara terbuka khususnya di Sumatera Utara," Tanya Majelis.
Menanggapi hal itu Ottorius mengatakan bahwa perekrutan dengan sistem tersebut hanya terjadi di Nias Utara.
"Hanya Nias Utara Majelis," ucap Otorius Harefa.
Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, juga dari pihak Panwaslih Nias Utara, pihak DKPP memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak KPU Nias Utara untuk melengkapi berkas atas permasalahan yang dilaporkan oleh pihak Pengadu.
Pantauan corongnias.com sidang tersebut di hadiri oleh seluruh komisioner KPU Nias Utara dan seluruh Panwaslih Kabupaten Nias Utara. (RON)