Kadis PUPR Nias Barat Akui Telah Dipanggil Kejatisu - Corong Nias

Berita Terbaru

Minggu, 27 Mei 2018

Kadis PUPR Nias Barat Akui Telah Dipanggil Kejatisu

Sudirman Ziliwu di Kejatisu | Foto: CN
Nias Barat - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Panataan Ruang Kabupaten Nias Barat, Eliyunus Waruwu mengaku bahwa dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Ibukota Kabupaten Nias Barat yang bersumber dari DAK Tahun 2017 sebesar Rp. 12,9 Miliyar lebih.

Hal tersebut disampaikan Eliyunus kepada corongnias.com saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (23/5/2018).

"Penyidik Kejatisu sudah mengambil keterangan kita semua, dan kita sudah menyampaikan kondisi rilnya," Ujar Eliyunus.

Eliyunus mengatakan bahwa pengambilan keterangan terhadap dirinya oleh penyidik Kejatisu hanya sebatas klarifikasi.

"Namanya ada laporan ya pasti kita dipanggil, tapi itu hanya sebatas klarifikasi. Itu lumrah," ucap Eliyunus.

Ditempat terpisah Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Sumatera Utara, Sudirman Ziliwu mengungkapkan bahwa sangat tidak wajar jika pemanggilan Kepala Dinas PUPR Nias Barat di Kejatisu hanya sebatas klarifikasi.

"Kalau hanya sebatas klarifikasi, saya pikir itu tidak benar. Dia itu (Eliyunus -red) pasti dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut," Ujar Mantan aktivis GMNI ini kepada corongnias.com saat ditemui di Kantor Sekretariat GMPK Sumatera Utara di Gedung Graha Swakarya Lt. 4, Jl. Nibung II No. 13 Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/5/2018)

Sudirman menjelaskan bahwa dalam melakukan pemanggilan terhadap seseorang yang terkait dalam kasus dugaan korupsi, penyidik biasanya melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan dengan kapasitas sebagai saksi.

"Kan Kejatisu memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Berarti dasarnya itu yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," Ucapnya.

Sudirman mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh Kejatisu dalam hal menuntaskan kasus-kasus korupsi di Kepulauan Nias.

"Ketika ada oknum-oknum yang mengobok-obok uang negara maka harus berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, Penyidik Kejatisu tidak boleh lengah dan harus terus bergerak untuk menuntaskan kasus itu sehingga tidak muncul polemik dan asumsi negatif dari masyarakat terhadap penyidik Kejaksaan itu sendiri," Tegasnya.

Disinggung mengenai rencana pelimpahan kasus dugaan korupsi tersebut ke TP4D Kejari Gunungsitoli, Anak buah Mantan Pimpinan KPK RI Bibit Samad Rianto ini meminta agar Kejatisu benar-benar mengkaji lebih dalam rencana tersebut karena beberapa kasus dugaan korupsi masih mandek di Kejari Gunungsitoli.

Ditambahkannya bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat ke KPK untuk mengawasi proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kita akan melayangkan surat ke KPK untuk mengawasi penyelidikan kasus itu supaya penanganannya tidak berjalan ditempat. Kan saksi-saksi sudah diambil keterangan di Kejatisu. Jadi tinggal di follow-up agar pihak yang terlibat segera ditetapkan tersangka," tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengungkapkan bahwa dalam dekat  pihaknya akan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut ke Tim Pengawalan,  Pengamanan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejari Gunungsitoli. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini