Ilustrasi Foto | CN |
Medan, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui surat pemberitahuan Kasasi bernomor: 33/G/2017/PTUN-MDN jo Nomor: 167/B/2017/PT.TUN-MDN jo. Nomor: 98 K/TUN/2018 yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Fatma N.M Simbolon menghukum Bupati Nias Utara sebagai pemohon kasasi melawan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara.
Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi tertanggal 9 Mei 2018 ini menuliskan bahwa menolak permohonan kasasi dari Bupati Nias Utara serta menghukum Bupati Nias Utara untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah lima ratus ribu rupiah.
Informasi yang dihimpun oleh corongnias.com permasalahan antara Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Fadoro Fulolo yang diwakili oleh Anotona Harefa diawali dengan Keluarnya Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 141/457/K/Tahun 2016 tertanggal 9 Desember 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu yang kemudian pihak BPD Desa Fadoro Fulolo mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan putusan tersebut.
Menanggapi putusan PTUN membatalkan surat keputusan Bupati Nomor 141/457/K/ Tahun 2016 dan dikenai denda sebesar Rp. 294.000,- tersebut, Bupati Nias Utara melalui kuasa hukumnya mengajukan banding di PTUN dan kembali di tolak sehingga diwajibkan membayar biaya perkara Rp. 250.000,-.
Setelah putusan banding tersebut pihak Bupati Nias Utara kembali mengajukan kembali banding tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI namun tetap mengalami kekalahan bahkan didenda kembali sebesar Rp. 500.000,- (H-01)