Bripka Restu Gulo | Foto: CN |
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias telah mengambil keterangan tiga saksi pasca penganiayaan Nurila Gea alias Ina Yarni (60) warga dusun II Desa Tetehosi II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitol yang mengalami luka serius di bagian kepala, Selasa (22/05/2018) lalu.
Ps. Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada corongnias.com, Jumat (25/4/2018) mengatakan bahwa kasus penganiayaan kepada Nurila telah naik di tahap penyidikan dan identitas pelaku sudah didapatkan.
"Kasus penganiayaan ini sudah naik sidik. Identitas pelaku sudah kita kantongi, dan saat ini sedang diburu oleh Polsek Gido," ungkap Restu.
Ditambahkan Restu bahwa hingga kini korban masih belum bisa diambil keterangannya akibat kondisi korban yang masih belum stabil.
Sementara itu ditempat terpisah Suami korban Folo'ozatulo Batee menuturkan bahwa kejadian tersebut berawal ketika istrinya sedang membersihkan beras di teras rumah mereka tiba-tiba pelaku berteriak dan langsung menuju kearah istrinya dan menganiaya istrinya dengan menggunakan pisau hingga terluka dileher bagian belakang.
"Peristiwa ini terjadi pada hari selasa, sekitar pukul 15.00 wib, ketika istri saya sedang berada di teras rumah membersihkan beras. Tiba-tiba datang seorang pemuda yang tidak lain adalah anak saudara laki laki saya dengan mengatakan "Kubunuh" kalian dan saat dia bicara itu jg langsung menganiaya istri saya dengan menusuk pisau di bagian kepala istri saya," tutur Folo'ozatulo sedih.
Folo'ozatulo membeberkan, selain penganiayaan, pelaku juga melakukan pengerusakan di rumah dengan memecahkan jendela rumah.
"Selain menganiaya istri saya, pelaku juga melakukan pengrusakkan dengan memecahkan jendela rumah. Bahkan setelah isteriku dianiaya si pelaku tidak memperbolehkan untuk dibawa ke rumah sakit. Baru istri saya dibawa ke rumah sakit setelah pihak Kepolisian datang di lokasi," ucap Folo'ozatulo. (H-01)