Septianus Gea | Foto: FB |
Lotu, - Arliman Jaya Sakti Hura (23) tersangka pelaku pembunuhan Boy Peniel Mendrofa terancam dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Nias Utara.
Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Utara Septianus Gea kepada corongnias.com, Kamis (18/5/2018), Arliman Jaya Sakti Hura merupakan PNS di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias Utara.
Dijelaskan Septianus, karena hingga kini informasi resmi dari pihak berwenang belum mereka terima terkait kasus tersebut, maka minggu depan ini akan proaktif mencari tahu karena berkaitan dengan kepegawaiannya di Pemerintah Daerah Nias Utara.
Ditambahkannya atas kejadian itu, sanksi yang akan diberikan kepada Arliman dimulai dari pemotongan gaji sebesar 25% hingga pemecatan.
"Sanksi pertama ketika sudah masuk ke penyelidikan, gaji pelaku dipotong 25 %. Kalau sudah ke penyidikan maka dipotong 50%. Selanjutnya, kalau sudah ada vonis yang inkrah maka gajinya tidak dibayarkan, bahkan sesuai aturan, ketika PNS tidak melaksanakan tugas selama 45 hari sudah bisa dilakukan pemecatan. Namun, karena kasus ini menyangkut kasus pidana pembunuhan. Maka tentu ada kajian-kajian hukum yang berlaku tentang itu," terang Septianus.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa tersangka pelaku kejadian Pembunuhan akibat utang piutang di Gunungsitoli Idanoi merupakan oknum ASN. (H-01)