Sokhiziduhu Hulu | Foto: FB |
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara Sokhiziduhu Hulu kepada corongnias.com, Senin (18/6/2018).
Sokhiziduhu menjelaskan bahwa dalam melakukan pendampingan, pendamping PKH tidak boleh memberikan informasi data penerima PKH kepada pihak lain sesuai kode etik para pedamping.
"Nama-nama Penerima PKH itu sudah hukum kode etik bagi para pendamping tidak akan pernah diberikan," ucap Sokhiziduhu.
Namun demikian Sokhiziduhu menyampaikan bahwa data penerima PKH dimasing-masing desa bersumber dari basis data terpadu yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial hasil pendataan pada Tahun 2015 lalu oleh Badan Pusat Statistik.
Sementara itu, Permasalahan yang mencuat di Desa Botolakha Kabupaten Nias Utara beberapa waktu lalu tentang dugaan adanya penerima PKH pada periode sebelumnya tidak ditemukan namanya pada data penerima PKH yang sedang berjalan, pihaknya mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses klarifikasi dan verifikasi.
Ditegaskannya jika memang setelah selesai proses verifikasi dan klarifikasi dilapangan, pendamping PKH terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan atau kurang aktif, maka pihaknya akan melakukan penyegaran.
"Permintaan penggantian pendamping akan di klarifikasi dulu, ada kedengaran para pendamping kurang aktif didesa, jika nanti dia terbukti lalai melakukan pekerjaan maka diadakan penyegaran," tegas Sokhiziduhu.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemdes Botolakha Keluhkan Sikap Pendamping PKH Yang Tidak Transparan. (H-01)