Fatizaro Zai | Foto: CN |
Gunungsitoli,- Berkas kedua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah di BRI Kas Lotu beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap atau P21.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Fatizaro Zai, SH.,MH kepada corongnias.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jl. Sukarno No.9A, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli, Selasa (26/6/2018)
"Berkas kedua tersangka yakni MZ dan SZ sudah kita terima pada bulan Mei lalu. Setelah diteliti, berkasnya lengkap dan kita P21," Ujar Fatizaro.
Disinggung mengenai jadwal sidang kepada kedua tersangka, Fatizaro mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melimpahkan berkas para tersangka ke pengadilan.
"Kedua tersangka masih belum disidang karena kemarin kita terkendala cuti bersama. Rencananya minggu depan ini berkas tersangka akan kita limpahkan ke pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort Nias mengamankan dua orang tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan terhadap nasabah BRI Kas Lotu, Atinila Zalukhu. Kedua tersangka itu beraksi dengan cara memalsukan sejumlah dokumen agar bisa menguras uang nasabah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 subsider 362 dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 378 dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (H-01)