Advokat Trimen Harefa menangkan Janda pada Perkara Perdata di PN Gunungsitoli - Corong Nias

Berita Terbaru

Jumat, 01 Juni 2018

Advokat Trimen Harefa menangkan Janda pada Perkara Perdata di PN Gunungsitoli

Trimen Harefa, SH.,MH | Foto: CN
Gunungsitoli, Advokat Trimen Harefa memenangkan perkara perdata terkait gugatan dari salah seorang masyarakat berinisial TH melawan janda bernama Adisa Laoli, Rabu (30/5/2018).

Dijelaskan Trimen, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli merupakan perkara yang di daftarkan oleh penggugat TH pada Desember 2017 lalu dengan No. 47/Pdt.G/2018/PN Gst.

Pengacara bergelar magister hukum ini menuturkan bahwa sebelumnya TH mengajukan Menggugat tanah milik tergugat Adisa Laoli yang merupakan istri saudara kandung dari pihak penggugat sendiri dimana penggugat berpendapat bahwa tanah yang terletak di Desa Lahemo Kecamatan Gido yang selama ini di miliki oleh Adisa Laoli merupakan tanah warisan milik orang tuanya dan belum dilakukan pembagian warisan sehingga tidak ada hak tergugat (janda tersebut -red) untuk kepemilikan tanah tersebut.

Trimen mengungkapkan bahwa amar putusan hakim dipengadilan Negeri Gunungsitoli telah memenangkan pihak tergugat dimana  eksepsi dari pihak penggugat ditolak seluruhnya; dan dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara.

"Mengenai eksepsi ditolak itu adalah pertimbangan yang Mulia Hakim. Putusan ini juga dapat memberikan kepastian hukum kepada para Istri yang cerai mati dengan suami, diperbolehkan melakukan tindakan hukum atas tanah warisan milik suami," ucap Trimen.

Sementara itu, ketika ditanyakan terkait biaya jasa sebagai advokat, Trimen mengatakan bahwa hal tersebut bukan prioritas namun semangat menolong kaum lemah dan pencari keadilan yang mendorongnya terus meningkatkan kapasitas sebagai advokat seraya dalam menangani perkara lebih mengedepankan langkah hukum yang bersifat persuasif dan keadilan restoratif. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini