Foto Ilustrasi TPS | Sumber: CN |
Gunungsitoli, Menindaklanjuti berita acara KPU Propinsi Sumatera Utara Nomor: 259:PL.03.1-BA/12/Prov/VI/2018 tentang perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Gunungsitoli menjadi salah satu Tempat Pemungitan Suara (TPS) di Desa Hilina'a Kecamatan Gunungsitoli.
Hal tersebut dituangkan dalam surat KPU Kota Gunungsitoli Nomor 234/PP.05.3-SD/1278/KPU-Kot/VI/2018 tertanggal 13 Juni 2018 lalu perihal Pemberitahuan Penambangan TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Berdasarkan surat KPU Kota Gunungsitoli yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Gunungsitoli ini menjelaskan bahwa dari 259 TPS se kota Gunungsitoli akhirnya menjadi 260 TPS karena adanya TPS di Lapas Kelas II B Kota Gunungsitoli.
TPS di Lapas Kelas II B Gunungsitoli yang selanjutnya disebut sebagai TPS 4 Desa Hilina'a, akan digunakan oleh penghuni Lapas untuk menggunakan hak pilihnya pada ajang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada 27 Juni 2018 mendatang. (R-ds)