Tersangka Pemalsu Uang | Foto: CN |
Gunungsitoli, - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu kantor Pemerintah Kabupaten Nias ditangkap Personel Polres Nias akibat membayar jasa gadis yang dikencaninya secara "short time" dengan uang palsu.
Ps. Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo menuturkan bahwa penangkapan tersangka dilaksanakan pada Rabu (13/6/2018)
Pihaknya menyampaikan bahwa penangkapan Oknum PNS berinisial YL (35) alias ARL ini berawal dari YL meminta THM alias Ayu melayaninya berhubungan layaknya suami istri secara "short time" di salah satu Hotel di Kota Gunungsitoli pada hari Rabu (13/6/2018)
Setelah menyepakati jasa pelayanan sebesar satu juta rupiah, YL yang sudah memiliki istri ini menjemput THM alias Ayu ditempat yang telah disepakati sebelumnya dan bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor YL menuju salah satu hotel diarah pelabuhan Gunungsitoli untuk melaksanakan aksi mereka.
Usai melayani YL, Ayu dibayar YL sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya dan kemudian Ayu pulang ke tempatnya. Namun sesampai ditempat tinggalnya Ayu mencurigai uang hasil jasanya dari YL merupakan uang palsu karena sangat berbeda dengan uang lainnya sehingga Ayu langsung melaporkannya ke Personel Satreskrim Polres Nias.
Atas laporan dari Ayu, Personel Sat Reskrim Polres Nias yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nias AKP Jonista Tarigan melakukan penangkapan terhadap YL dirumahnya dengan menyita 1 unit Printer Canon PIXMA MP237 dan Uang Palsu 4 Lembar dan beberapa lembaran kertas HVS.
Oleh karena kejadian tersebut YL ditetapkan jadi tersangka karena melakukan pelanggaran Pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP tentang uang Palsu dan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman Lima belas tahun Penjara atau Denda 10 Miliyar Rupiah. (H-01)