Logo Korpri |
Lotu, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara memberhentikan dengan tidak hormat Fonaha Zega dari Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dengan tidak hormat mantan Plt. Sekda Nias Utara tersebut sesuai Keputusan Bupati Nias Utara dengan nomor 800/145/K/Tahun 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. Fonaha Zega, MAP dengan NIP. 19640101 199103 1 015.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris BKD Kabupaten Kabupaten Nias Utara Septianus Gea ketika dikonfirmasi corongnias.com, Jumat (8/6/2018)
"Iya Pak, surat itu (pemberhentian -red) sudah dikeluarkan pada 31 Mei lalu, itu menindaklanjuti surat dari BKN," ucap Septianus.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh corongnias.com, surat BKN tertanggal 9 Februari 2018 lalu yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara, dimana salah satu isi surat tersebut menuliskan bahwa sesuai dengan aturan Fonaha Zega harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Bupati Nias Utara selaku pejabat pembina terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2013, disebabkan yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. (H-01)