Eferius Zalukhu | Foto: CN |
Lotu, Panitia Khusus yang telah dibentuk oleh DPRD Kabupaten Nias Utara pada bulan April 2018 lalu hingga kini belum menyerahkan laporan akhir hasil pembahasan LKPJ Bupati Nias Utara kepada lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Utara Eferi Zalukhu kepada corongnias.com, diruang kerjanya, Kamis (28/6/2018)
Eferi mengungkapkan bahwa meskipun pansus sudah melakukan pembahasan terkait LKPJ Bupati Nias Utara dimaksud, namun hingga kini masih belum menyerahkan laporan akhir.
Akibat dari belum disampaikan laporan hasil akhir tersebut dan belum diparipurnakan maka secara peraturan pihak Pemerintah Kabupaten Nias Utara dapat menganggap bahwa LKPJ Bupati Nias Utara tidak bermasalah dan diterima oleh pihak DPRD Kabupaten Nias Utara.
"Secara peraturan, lembaga DPRD membahas LKPJ paling lama satu bulan setelah pembentukan pansus untuk itu, jika tidak (dibahas -red) maka LKPJ dianggap benar," ungkap Eferi.
Pihaknya beralasan bahwa laporan akhir dari pansus belum diserahkan kepada lembaga DPRD dampak dari polemik yang sedang terjadi di internal DPRD salah satunya tentang jabatan Ketua DPRD Nias Utara yang hingga kini masih bergejolak. (H-01)