Foto Ilustrasi | CN |
Lotu, Akibat saling klaim keabsahan SK Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara dari sesama Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Kegiatan DPRD Kabupaten Nias Utara mandek.
Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara yang sedang aktif Foanoita Zai, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu oleh corongnias.com mengatakan bahwa SKnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara sah dan resmi dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, sehingga meragukan SK Hisikia Harefa yang dinyatakan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara menggantikan posisinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara.
Hisikia Harefa yang juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nias utara enggan mengomentari hal tersebut dan menyerahkan ke Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Nias Utara.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Kabupaten Nias Utara Eferi Zalukhu, diruang kerjanya (28/6/2018) membenarkan bahwa polemik pergantian pimpinan DPRD membuat kegiatan DPRD Nias Utara mandek bahkan sudah hampir berbulan-bulan tidak jalan.
"Iya benar, kegiatan lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara mandek, banyak surat masuk tidak bisa di proses, fungsi-fungsi DPRD tidak jalan, contohnya hingga kini Pansus Pembahasan LKPJ Bupati Nias Utara Tahun Anggaran 2017 belum diserahkan ke lembaga," ucap Eferi
Eferi menjelaskan bahwa hingga kini sudah empat kali diadakan rapat Bamus terkait kursi pimpinan DPRD namun tidak pernah kuorum sehingga akan dilaksanakan ulang Rapat Bamus pada tanggal 9 juli mendatang usai Bamus melaksanakan koordinasi ke biro Otda Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Berdasarkan Salinan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/361/KPTS/2018 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Gubernur Sumatera Utara Sulaiman pada 25 Mei 2018 lalu, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Utara dimana berbunyi memberhentikan dengan hormat Foanoita Zai dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara dan digantikan oleh Hisikia Harefa. (H-01).