Serius Halu Sesalkan Pernyataan Dokter Klinik BNN Kota Gunungsitoli - Corong Nias

Berita Terbaru

Sabtu, 07 Juli 2018

Serius Halu Sesalkan Pernyataan Dokter Klinik BNN Kota Gunungsitoli

Obat yang dikonsumsi Serius Halu | Foto: CN

Gunungsitoli, Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Partai PKPI Serius Halu yang diduga positif narkoba oleh pihak BNN Kota Gunungsitoli menyesalkan pernyataan dr. Yusman P. Harefa dokter klinik BNN Kota Gunungsitoli terkait dirinya. 

Serius Halu melalui telepon selularnya kepada corongnias.com, Sabtu (7/7/2018) menjelaskan bahwa dirinya tidak mengkonsumsi narkoba namun sebelumnya telah mengkonsumsi obat antibiotik yang diberikan oleh Dokter Spesialis dari Rumah Sakit Columbia Asia Medan beberapa waktu yang lalu.

"Jadi begini, selama ini kan saya batuk dan kemudian saya melakukan pemeriksaan kesehatan kerumah sakit columbia, dan diberikan obat tersebut oleh dokter spesialis, jadi sebelum pemeriksaan tes urin, malamnya saya sudah konsumsi, saya polos, kan saya bukan orang medis, jadi saya tidak tahu," jelas Serius

Dia mengatakan bahwa sudah memberikan resep dokter dari Rumah Sakit Columbia Asia, juga nomor telepon selular dokter spesialis tersebut kepada pihak BNN Kota Gunungsitoli, namun dokter pihak BNN justru seakan-akan tidak menghargai bahkan tidak mengklarifikasi terlebih dahulu.

Hal senada disampaikan oleh Anggota DPRD Nias Selatan lainnya Yurisman Laia, dimana sangat menyayangkan pernyataan Dokter Klinik BNN Kota Gunungsitoli dan juga Kepala BNN kota Gunungsitoli. Yurisman menilai pernyataan pihak BNN Kota Gunungsitoli tendensius padahal rekannya Serius Halu sudah menjelaskan tentang obat yang dikonsumsi serta menunjukkan resep obat dari dokter spesialis.


Oleh karena hal tersebut, pihaknya akan melaporkan hal ini kepihak terkait melalui partai sehingga hal ini sangat merugikan dirinya sebagai kader partai dan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, BNN Kota Gunungsitoli menemukan adanya bacaleg dari Nias selatan yang terindikasi positif narkoba. (H-01)


Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini