AKP Jonista Tarigan | Foto: CN |
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias AKP Jonista Tarigan melalui pesan whatssapp kepada corongnias.com, Senin (9/7/2018).
Jonista menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari penyidik, berkas perkara FW sudah tiga kali dikirim ke JPU namun hingga kini masih P18.
"Sesuai laporan penyidiknya bahwa FW telah ditetapkan sebagai TSK, dalam kasus Penipuan dengan Penggelapan dan Berkasa Perkara sudah dikirim ke JPU sebanyak 3 kali namun masih P18", tulis Jonista
Jonista menambahkan bahwa pihaknya hingga kini masih berupaya memenuhi P19 terkait kasus tersebut.
"Saat ini masih diupayakan memenuhi P19," imbuh Jonista
Data yang dihimpun corongnias.com dari media Kompas.com yang diterbitkan pada Selasa (9/2/2016) lalu, Satuan Reskrim Polres Nias menetapkan FW (42) anggota DPRD Sumatera Utara, dari Fraksi Gerindra dan Istrinya MT (38) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,827 miliar dimana korban penipuan diantaranya Adrianus Zega (54) yang tertipu Rp 1,78 miliar, Hiburan Halawa dengan jumlah kerugian Rp 747 juta dan korban Sowa'a Laoli yang ditipu sebesar Rp 800 juta.
Dalam berita yang sama dituliskan bahwa Setelah menjadi tersangka, FW sempat mengajukan upaya praperadilan ke PN Gunungsitoli pada 19 Januari 2016 namun Dalam sidang praperadilan yang digelar pada 25 Januari 2016, PN Gunungsitoli menolak gugatan FW sehingga polisi bisa melanjutkan penyidikan. (H-01)