Trimen Harefa | Foto: CN |
Gunungsitoli, Pengacara Trimen Harefa menyatakan siap membongkar fakta sesungguhnya terkait kehilangan uang nasabah BRI Kas Lotu didalam rekening pribadi nasabah pada beberapa bulan lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Trimen kepada wartawan dikantornya, THP Law Office, Jl. Diponegoro No. 363 Gunungsitoli, Sabtu (7/7/2018).
Trimen mengatakan bahwa salah satu keluarga tersangka berinisial SZ meminta bantuan hukum untuk mengungkap kasus tersebut dengan sesungguhnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa pada prinsipnya seorang advokat tidak boleh menolak permintaan bantuan hukum yang datang padanya kecuali bertentangan dengan hati nurani sang advokat.
Oleh karena hal itu pihaknya menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan untuk membongkar kasus tersebut dengan sesungguhnya, sembari menyampaikan bahwa tujuan utama dalam hal bantuan hukum yang diberikan bukan untuk menang atau kalah akan tetapi bagaimana mata rantai kasus ini diungkap sejak awal pendaftaran nasabah di Perusahaan Asuransi Prudensial sampai pencairan dana sebesar Rp. 1.008.000.000, di rekening nasabah BRI Kas Lotu.
Dijelaskannya bahwa pengadilan adalah tempat menemukan keadilan dan mengungkap kebenaran hukum, karena berdasarkan analisanya bahwa masih banyak pihak yang terlibat namun masih belum tersentuh hukum.
"Analisa kita sendiri sebagai Lawyer masih banyak pihak-pihak yang terlibat namun belum tersentuh hukum, hal ini penting guna menemukan siapa sesungguhnya yang melakukan skenario kasus ini", jelas Trimen
Diberitakan sebelumnya, Akibat kehilangan uang didalam rekening nasabah BRI Kas sebesar Rp. 808.000.000 yang merupakan klaim asuransi prudensial almarhum suami pemilik rekening tersebut, telah ditetapkan 3 tersangka yakni Meiman Zai, Santi Zebua dan Faski alias Ama Tanse Zega (H-01)