Pelatihan Aparatur Desa di Nias Utara | Foto: CN |
Lotu, Kepala Desa tidak berhak memegang keuangan desa karena ada bendahara yang menangani hal tersebut, serta tidak dibenarkan adanya setoran atau pungutan terkecuali telah tercantum didalam APBDes atau sesuai dengan ketentuan dan aturang yang resmi.
Hal tersebut disampaikan Pj. Sekda Nias Utara Raradodo Waruwu pada Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Di
Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di gedung Gereja BNKP Kota Lotu, Selasa (17/7/2018).
Pihaknya berharap jika terdapat pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan aturan untuk segera diinformasikan kepada Dinas PMD atau kepada penegak hukum, demi menghindari
hal-hal yang tidak kita inginkan bersama kedepan.
Raradodo yang juga merupakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara ini selanjutnya, mengatakan agar para kepada
kepala desa mempedomani dan menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa.
Ditegaskannya jika selama ini ada kepala desa yang telah mengangkat dan mengeluarkan SK
aparat desanya dengan tidak mempedomani mekanisme dan peraturan yang ada, agar
segera mencabut SK tersebut supaya tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Berdasarkan laporan dari Ketua Panitia Penyelenggara Sukemi Harefa, kegiatan yang dihadiri 672 peserta tersebut berlangsung selama tiga hari dari 17 s.d. 19 Juli 2018 yang bertujuan untuk meningkatkan
sumberdaya aparatur pemerintah Desa di Kabupaten Nias Utara terkait dengan
pengelolaan keuangan Desa yang bersumber dari APBD dan APBN sebagaimana di
amanatkan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya.
Pantauan corongnias.com, salah satu narasumber dari kegiatan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (H-01)