Kepala Desa Tidak Berhak Memegang Keuangan Desa - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 19 Juli 2018

Kepala Desa Tidak Berhak Memegang Keuangan Desa


Pelatihan Aparatur Desa di Nias Utara | Foto: CN
Lotu, Kepala Desa tidak berhak memegang keuangan desa karena ada bendahara yang menangani hal tersebut, serta tidak dibenarkan adanya setoran atau pungutan terkecuali telah tercantum didalam APBDes atau sesuai dengan ketentuan dan aturang yang resmi.

Hal tersebut disampaikan Pj. Sekda Nias Utara Raradodo Waruwu pada Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di gedung Gereja BNKP Kota Lotu, Selasa (17/7/2018).

Pihaknya berharap jika terdapat pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan aturan untuk segera diinformasikan kepada Dinas PMD atau kepada penegak hukum, demi menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama kedepan.

Raradodo yang juga merupakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara ini selanjutnya, mengatakan agar para kepada kepala desa mempedomani dan menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Perda Nomor 3  Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ditegaskannya jika selama ini ada kepala desa yang telah mengangkat dan mengeluarkan SK aparat desanya dengan tidak mempedomani mekanisme dan peraturan yang ada, agar segera mencabut SK tersebut supaya tidak terjadi masalah dikemudian hari.

Berdasarkan laporan dari Ketua Panitia Penyelenggara Sukemi Harefa, kegiatan yang dihadiri 672 peserta tersebut berlangsung selama tiga hari dari 17 s.d. 19 Juli 2018 yang bertujuan untuk meningkatkan sumberdaya aparatur pemerintah Desa di Kabupaten Nias Utara terkait dengan pengelolaan keuangan Desa yang bersumber dari APBD dan APBN sebagaimana di amanatkan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya.

Pantauan corongnias.com, salah satu narasumber dari kegiatan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini