Barang Bukti TN dan Polisi | Foto: Humas |
Penuturan Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi, Sawatö yang berasal dari Desa sömi sedang menuju Desa Nari-nari Kecamatan Telukdalam untuk mengantar Tuo Nifarö tersebut, namun sebelum sampai ke tujuan, Sawatö dicegat oleh Pihak Polsek Lahusa pada operasi Pekat yang sedang digelar.
Lanjut Catur, adapun tuo nifaro yang mempunyai volume 70 liter tersebut berada dalam dua jiregen yang dibawah dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat dari perbuatannya Sawatö membuat surat pernyataan setelah diadakan pendataan dan pembinaan, sedangkan barang bukti Tuo Nifarö disita oleh Polsek Lahusa.