Lo'ozaro diantara Polisi | Foto: Humas |
Gunungsitoli, - Lo'ozaro Zebua alias Ama Dana (53), warga Kelurahan Ilir Lingkungan IV Tohia Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dijemput paksa di Kota Medan, Senin (23/7/2018).
Loozaro diamankan karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Herman Jaya Harefa sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli (pelapor-red).
"Selama proses penyidikan tersangka LZ tidak kooperatif, dimana LZ telah dipanggil dua kali oleh penyidik namun tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Oleh karena itu kita langsung menjemput LZ di Kota Medan," ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo, Selasa (24/7/2018).
Dijelaskan Restu, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut bermula saat akun facebook Loozaro Zebua membuat postingan di dinding facebooknya yang bertuliskan “karena penyidik Polres Nias tidak mampu ungkap kasus ijazah aspal penyidik mabes polri ambil kasus dalam Februari ini akan turun ke Nias mengambil berkas dan Ketua DPRD bisa ditangkap oleh penyidik mabes Polri sekarang sdh jadi tersangka".
" Tidak terima atas perbuatan pemilik akun Lo'ozaro Zebua, pelapor keberatan dan merasa dihina serta nama baiknya dicemarkan, sehingga ia (pelapor_red) melaporkan hal tersebut ke Polres Nias pada tanggal 15 Februari 2018 lalu," Kata Restu.
Ditambahkannya, dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) lembar kertas print out screenshoot yang diberi kode HJH-1 dan HJH-2 serta memeriksa pelapor, terlapor dan 5 orang saksi (2 diantaranya adalah saksi ahli).
Lanjut Restu, tersangka Loozaro Zebua tidak dilakukan penahanan akan tetapi wajib lapor 3 kali seminggu di Kantor Sat Reskrim Polres Nias.
"Kuasa Hukum tersangka telah membuat surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Sehingga tadi sekitar Pukul 16.45 WIB, LZ dikembalikan kepada keluarga dengan diketahui Kepala Desa Boyo dan kuasa hukumnya," tutur Restu.
Akibat perbuatannya LZ dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dari Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
"Berkas tersangka sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke JPU," terang Restu. (H-01)