Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Fatizaro Hulu | Foto: CN |
Nias Utara,- Wakil Ketua DPRD Nias Utara Fatizaro Hulu mendesak Pemerintah Daerah agar mobil Dinas Pimpinan DPRD tetap stand by di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Nias Utara.
Menurutnya, Mobil Dinas Pimpinan DPRD Nias Utara yakni BB 3 Q, BB 7 Q dan BB 8 Q adalah mobil jabatan dan siapapun tidak berhak menggunakannya kecuali pimpinan DPRD itu sendiri.
"Di STNK sudah jelas tertulis bahwa BB 3Q, 7Q dan 8Q merupakan mobil jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Maka ketika ada orang lain yang menggunakannya itu sudah kesalahan besar," Ujar Fatizaro kepada corongnias.com saat ditemui di Kantor DPRD Nias Utara, Senin (23/7/2018).
Politisi Partai Gerindra ini membeberkan bahwa pasca mobil Dinas tersebut dikembalikan ternyata digunakan secara sembrono oleh masyarakat biasa.
"Pernah saya melihat mobil Dinas BB 7Q berada di Honu (Gunungsitoli). Anehnya yang ada diatas adalah masyarakat biasa dengan memakai singlet sambil merokok dan mendengarkan musik serta kaca mobil sudah dibuka semua. Bagi orang yang melihat itu mobil adalah mobil Pimpinan DPRD. Coba bayangkan seperti apa jadinya marwah DPRD dengan kondisi tersebut," Kata Fatizaro kesal.
Fatizaro mengatakan, jika suatu hari mobil BB 3Q, 7Q dan 8Q tersebut mengalami kecelakaan, maka yang diketahui orang mobil dinas itu adalah mobil dinasnya Pimpinan DPRD.
"Untuk mengantisipasi hal itu tadi sudah kita panggil Pj. Sekda, asisten II dan Sekwan. Kita sudah jelaskan mengapa mobil jabatan itu wajib tinggal di Kantor DPRD, dan sepertinya baru mereka paham," tuturnya.
Ditambahkannya, Pemerintah Daerah harusnya bisa memfasilitasi Pimpinan DPRD untuk menggunakan mobil jabatannya selama melaksanakan tugas resmi seperti rapat di kantor bupati, pendopo, reses dan perayaan HUT di Kecamatan.
"Makanya saya bilang mobil jabatan tersebut tetap standby di DPRD. Seandainya dari rumah kami bawa mobil pribadi ke DPRD, maka pada saat ada tugas resmi mobil dinas tersebut kami gunakan, karena itu adalah mobil jabatan sekaligus marwah kami sebagai bagian yang ikut melaksanakan program pemerintahan dan yang mensahkan anggaran pemerintah itu sendiri," Ucapnya.
Mengenai uang transportasi, Fatizaro mengatakan bahwa hal tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Namun, disisi lain juga harusnya ada kebijakan pemerintah dalam menjaga marwah DPRD dengan mengizinkan pemakaian mobil dinas tersebut ketika pimpinan DPRD sedang melaksanakan tugas resmi. (H-01)