Swakelola Pembangunan Sekolah di Nias Utara sesuai Juknis DAK Fisik Tahun 2018 - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 26 Juli 2018

Swakelola Pembangunan Sekolah di Nias Utara sesuai Juknis DAK Fisik Tahun 2018

Ilustrasi | Foto: Kompasiana 

Lotu, Pelaksanaan Swakelola Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Kelas di beberapa unit sekolah yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Nias Utara sesuai dengan Juknis DAK Fisik Tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara Folo'o Harefa kepada corongnias.com, Sabtu (21/7/2018) melalui telepon selularnya. 

"Itu sesuai juknis DAK, anggarannya juga dari DAK itu, bukan kita (dinas pendidikan -red) yang ngatur itu," ucap Folo'o.

Terkait dengan seandainya Kepala Sekolah sebagai pelaksana bermasalah akibat kegiatan tersebut, Folo'o mengatakan disesuaikan dengan juknis.

"Kalau tentang itu, disesuaikan dengan juknis, juknis itu bisa dicari di google atau tanya anggota saya dikantor, saya tidak hafal semua juknisnya," pungkas Folo'o.

Berdasarkan penelusuran corongnias.com sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Tahun 2018 didalam lampirannya dapat disimpulkan bahwa pelaksana kegiatan swakelola adalah Pihak Sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab dan tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga (rekanan) serta wajib membuat papan informasi disekitar tempat pelaksanaan kegiatan. Hal tersebut sepertinya kurang relevan dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. (H-01).
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini