Pelatihan Paralegal | Foto: CN |
Kepala Desa Onozitoli Olora Baziduhu Mendrofa dalam sambutannya mengatakan bahwa masyarakat desa butuh pengetahuan masalah hukum, khususnya paralegal desa dalam menyelesaikan masalah hukum di desa tanpa melalui pengadilan. Hal ini dalam rangka menyukseskan Nawacita membangun Indonesia dari pinggiran.
"Pelatihan paralegal ini sangat diperlukan oleh semua aparat desa dan tokoh masyarakat dalam rangka pembinaan kemasyarakatan dan pembinaan desa," ujar Baziduhu.
Sementara itu, salah seorang narasumber Trimen Vebriyanto Harefa menyampaikan bahwa perwakilan pemerintah desa yang mengikuti pelatihan akan menjadi kader dalam memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat sehingga kedepan tidak ada lagi potensi-potensi perlawanan hukum atau penggunaan dana desa yang berimplikasi pada pelanggaran hukum sehingga pembangunan berjalan tanpa ada persoalan hukum.
Trimen menjelaskan bahwa penyelesaian masalah didesa dapat dilakukan dengan langkah-langkah antara lain identifikasi masalah, analisis masalah berdasarkan aturan yang berlaku dan menyiapkan solusi atau alternatif penyelesaian dan jika hal tersebut menyangkut perbuatan pidana berat ditindak lanjuti di Pihak Kepolisian.
Pantauan corongnias.com, peserta pelatihan diantaranya kepala desa Onozitoli Olora, sekretaris desa, badan permusyawaratan desa, Lembaga Perwakilan Masyarakat, PKK dan tokoh masyarakat. (H-01)