Kasat Reskrim Polres Nias | Foto: CN |
Gunungsitoli, - Sudah 2 Tahun ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 4.827 Milyar pada Februari 2016 lalu, oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial FW hingga kini masih belum di tahan.
Penuturan Kasat Reskrim Polres Nias AKP Jonista Tarigan, diruang kerjanya kepada corongnias.com Senin (16/7/2018) bahwa tidak bisa mengungkapkan alasan terkait pengembalian berkas tersangka FW oleh pihak Jaksa Penuntut Umum sebanyak tiga kali hingga saat ini.
"Kami tidak bisa menjelaskan itu secara rinci, karena itu teknis," ucap Jonista
Terkait pengajuan kembali berkas ke pihak Kejaksaan, pihaknya belum bisa memastikan kapan diserahkan lagi.
"Intinya kami terus berupaya untuk melengkapi kembali, mungkin besok lusa atau tiga hari lagi, kapan pastinya kami belum bisa sampaikan saat ini," tutur Jonista
Namun demikian, Jonista menyampaikan bahwa saksi-saksi sudah dipanggil untuk diambil keterangan terkait kasus tersebut.
"Kasus ini terus berlanjut, itu tidak mungkin akan di peti-eskan," pungkas Jonista.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kasus FW dan istrinya MT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias sebagai tersangka masih proses melengkapi berkas. (H-01)