GMPK Desak Poldasu Segera Tetapkan M. Ingati Nazara Sebagai Tersangka - Corong Nias

Berita Terbaru

Jumat, 03 Agustus 2018

GMPK Desak Poldasu Segera Tetapkan M. Ingati Nazara Sebagai Tersangka

Sekretaris GMPK Sumut | Foto: FB

Medan,- Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Sumut mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera menjadikan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Nias, M. Ingati Nazara sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemkab. Nias pada PT. Riau Airlines. 

Sekretaris GMPK Sumatera Utara Sudirman Ziliwu kepada corongnias.com, Kamis (2/8/2018) menilai pihak kepolisian lamban dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Marselinus Ingati Nazara sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias pada masa kasus tersebut terjadi padahal Binahati B. Baeha sebagai Bupati Nias pada masa itu sudah ditahan sejak Oktober 2017 lalu.

" Mantan Bupati Nias Binahati Baeha sudah ditahan sejak bulan oktober 2017 lalu. Namun anehnya, Mantan Ketua DPRD Nias M. Ingati Nazara masih belum tersentuh. Maka dari itu kami mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk secepatnya menetapkan M. Ingati Nazara tersangka," ucap Sudirman.

Sudir mengungkapkan, keduanya dianggap bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Desember 2007 sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dalam penyertaan modal Pemkab Nias yang merugikan negara sebesar Rp. 6 Milyar.

" Keterlibatan M. Ingati Nazara tidak perlu ditawar-tawar lagi dan sudah seyogianya Kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka baru dalam kasus itu," katanya. 

Selain M. Ingati Nazara, Sudir juga mengatakan bahwa masih ada pihak lain yang diduga kuat ikut bertanggungjawab dalam kasus itu, yakni Direktur PT. Riau Airlines.

" Harapan kita Kapoldasu dapat menjadikan kasus korupsi ini sebagai atensi. Jika tidak mampu menuntaskannya lebih baik dilimpahkan saja ke KPK. Biarkan KPK yang bekerja," Tegas Sudir. 

Informasi yang dihimpun corongnias.com dari salah seorang sumber di Poldasu,  saat ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara sudah menyurati KPK untuk meminta saksi ahli hukum administrasi negara. Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil gelar perkara khusus yang digelar di Poldasu pada bulan April lalu.

Seperti diketahui, kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kepolisian Resort Nias ini telah ditarik penanganannya oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara beberapa waktu lalu. (H-01)



Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini