Nias Utara, Pekerjaan Peningkatan Jalan dari Dusun I menuju Dusun III Desa Hiliduruwa Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 175.585.512,80 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan pada tanggal 27 Juni 2018 lalu.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. KJM berdasarkan nomor kontrak 600/31/SP3K/PPK-FS.IV/APBD/PUPR/2017 tertanggal 2 Oktober 2017 senilai Rp. 1.325.400.000 dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 hari kalender ini telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan dengan Nomor 15.7/PPHP.FS.IV/APBD/PU-PR/2017 dengan peberbitan SP2D.
Namun demikian setelah dilaksanakan pemeriksaan fisik dilapangan oleh BPK bersama PPK, Direksi, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa pada 1 Maret 2018 lalu, serta uji gradasi laboratorium untuk pekerjaan lapen maka pada pekerjaan Jalan sepanjang 1.785 M ini terdapat selisih dari kontrak yang telah ditetapkan dibagian pekerjaan Lapen sebesar Rp. 66.099.373,80 dan pasa Pekerjaan Pasa LPB (P00 + Japat) sebesar Rp. 109.486.139,00.
Akibat dari temuan tersebut BPK Perwakilan Sumatera Utara merekomendasikan ke Bupati Nias Utara agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk lebih optimal dalam pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan serta menarik kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sesuai dengan nilai temuan BPK. (H-01)