Trimen: BPD Jangan Bertindak Seolah-olah sebagai Inspektorat - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 07 Agustus 2018

Trimen: BPD Jangan Bertindak Seolah-olah sebagai Inspektorat

Kegiatan Pelatihan Paralegal | Foto: CN

Gunungsitoli, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) jangan bertindak seolah-olah sebagai Inspektorat didalam melaksanakan tugasnya di desa, begitu juga dengan Kepala Desa harus memahami kewajibannya menyampaikan setiap tahapan kegiatan beserta sumber anggarannya kepada BPD. 

Hal tersebut disampaikan Advokat dan konsultan hukum Trimen Harefa pada Kegiatan Pelatihan Paralegal dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat akan perundang-undangam tentang pembangunan desa dan teknik penyelesaian masalah di desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Dahana Sogawu-gawu, Senin (6/8/2018).

Pada kegiatan pelatihan tersebut, lulusan magister hukum ini menyampaikan jika seandainya ada indikasi penyimpangan di desa maka hal tersebut baiknya ditindak oleh lembaga yang berwenang yakni Inspektorat dan Kepolisian, namun demikian untuk masalah-masalah sosial baiknya diselesaikan di desa, jangan terus dibawa ke Kepolisian dan atau Pengadilan seperti masalah utang piutang, masalah arisan, masalah tanah adat.

Trimen beralasan bahwa penyelesaian masalah sosial di desa bertujuan agar kehadiran Pemerintah Desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat dalam semua aspek, tidak saja hanya pada infrastruktur tapi juga pemberdayaan dan penyelesaian masalah sosial searah dengan semangat pembentukan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yakni Desa mampu berdaya saing, mandiri dan masyarakatnya sejahtera.

Pantauan corongnias.com, kegiatan ini di ikuti oleh Pemerintah Desa Dahana Sogawu-gawu, BPD dan masyarakat desa. (T-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini