Dr. Ali Yusran Gea, SH.,MKn.,MH |
Ali Yusran kepada corongnias.com, Senin (20/8/2018) mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan perampasan hak kemerdekaan seseorang bahkan merupakan kejahatan kemanusiaan karena perbuatan sejumlah orang terhadap korban diluar batas kemanusiaan.
"Bayangkan kalau sama ibu atau saudara perempuan dilakukan seperti itu, sebaiknya dilakukanlah penyelesaian masalahnya dengan penuh kebijaksanaan dan kemanuasiaan. kayak binatang saja dia diperlakukan, manusia itu makhluk Tuhan yang paling mulia," terang Ali Yusran
Ali yang juga merupakan pakar hukum tata negara ini mengatakan bahwa siap mendampingi dan memberi nasehat hukum kepada keluarga korban, bahkan telah meminta kepolisian daerah Sumatera Utara agar mengawasi penanganan peristiwa hukum tersebut.
"Demi kemanusiaan saya siap mendampingi dan memberi nasehat hukum kepada keluarga korban itu, dan saya sudah minta pihak Polda Sumut agar mengawasi penanganan peristiwa hukum tersebut dan pihak Polda merespon cukup baik," ungkap Ali. (H-01)