Tersangka Pengedar Upal | Foto: CN |
Gunungsitoli, Berkas perkara tersangka pengedar uang palsu yang ditangkap pada hari Rabu (13/6/2018) lalu akhirnya dinyatakan lengkap/P21.
Berkas tersangka bernama Yuperintisman Lase (35) alias Ama Retas yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara di wilayah Pemerintah Kabupaten Nias ini telah diserahkan ke pihak penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Senin (13/8/2018).
Disampaikan Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, tersangka sebelumnya ditangkap atas informasi dari salah seorang pekerja seks komersil berinisial THM alias Ayu kepada pihak personil polres nias atas uang pembayaran layanan jasa yang diberikan tersangka setelah melakukan hubungan layaknya suami istri kepada Ayu, diduga kuat merupakan uang palsu.
Diberitakan sebelumnya Ama Retas Lase dijerat dengan Pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP tentang uang Palsu dan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman Lima belas tahun Penjara atau Denda 10 Miliyar Rupiah. (H-01)