Jakarta, Sesuai hasil putusan sidang DKPP atas laporan salah seorang masyarakat Nias Utara Helpianus Gea terkait tindakan yang telah dilakukan para komisioner KPU Kabupaten Nias Utara, Ottorius Harefa di copot dari jabatannya sebagai Ketua Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara.
Putusan DKPP RI bernomor 97/DKPP-PKE-VII/2018 berawal dari pengaduan Helpianus Gea salah seorang masyarakat Nias Utara dengan nomor 73/I-P/L-DKPP/2018 pada 26 Maret 2018 lalu dengan registrasi perkara nomor 97/DKPP-PKE-VII/2018 atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Kabupaten Nias Utara.
Salah satu pokok pengaduan dari pengadu Helpianus Gea kepada 5 teradu Otorius Harefa; Evorianus Harefa; Haogolala Gea; Agustinus Hulu dan Inotonia Zega yakni berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 Perihal Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara an. Iskandar Zulkarnain, disebutkan bahwa pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2019 dilakukan dengan metode evaluasi dengan cara mengisi kuisioner evaluasi kinerja PPK dan PPS dalam format pengisian kuisioner yang telah ditetapkan (Hal itu berpedoman pada Keputusan KPU Nomor : 31/PP.05-Kpt/03/I/KPU/2018), namun pihak pengadu menilai pihak KPU Nias Utara telah melanggar isi surat tersebut dimana pada proses Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 KPU Kabupaten Nias Utara melaksanakannya secara terbuka, bukan evaluasi yang dibuktikan dari dibukanya pengumuman pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2019 pada tanggal 5 Februari 2018 lalu.
Berdasarkan dari pokok pokok pengaduan pengadu setelah melalui beberapa tahapan mulai dari permintaan keterangan para saksi dan hingga pembacaan putusan maka DKPP RI Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Otorius Harefa dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Utara terhitung sejak putusan ini
dibacakan;
Selain itu DKPP RI juga Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Otorius Harefa, Teradu II Evorianus Harefa, Teradu III Haogolala Gea, Teradu IV Agustinus Hulu, dan Teradu V Inotonia Zega selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan tersebut.
Putusan yang langsung dibacakan di Kantor DKPP RI ini pada Rabu (8/8/2018) langsung ditandangani oleh Ketua Harjono dan Empat Anggota yakni Muhamad; Teguh Prasetyo; Alfitra Salam; Ida Budhiati. (Red)