Equator Daeli | Foto: CN |
Gunungsitoli,
Kepala UPTD Bina Marga dan Bina Konstruksi Gunungsitoli Propinsi Sumatera Utara, Equator Daeli mengatakan
bahwa pembangunan peningkatan struktur
jalan seperti jalan ruas Tuhemberua – Lotu wajib prime coat.
Pihaknya
beralasan sesuai dengan sistem konstruksi bahwa jalan yang sebelumnya telah
dibangun dan diaspal wajib prime coat untuk mengikat material yang akan
dipasang.
Hal
tersebut disampaikan Equator Daeli di ruang kerjanya saat ditemui corongnias.com,
Senin (20/8/2018)
“Saya
tidak membandingkan proyek Propinsi dan Kabupaten, namun pada prinsipnya
konstruksi lapen harus dua lapis dibagian atas wajib batu ukuran 3/5, namun
sebagian besar jalan di wilayah kabupaten saat ini adalah lapis ulang seperti
halnya di wilayah lotu dan Tuhemberua, misalnya masih ada aspal namun berlobang
dan kemudian ditutup dan itu wajib prime coat disitu sebelum masuk konstruksi
lapen, karena aspal yang lama harus ada pengikat,” terang Equator
Terkait
informasi tentang salah satu proyek yang sedang dikerjakan oleh PT. Bintang
Parjala yang diduga tidak mengerjakan proyek sesuai dokumen kontrak, Equator
mengatakan akan mengundang rapat pihak rekanan untuk klarifikasi apakah didalam dokumen kontrak ada pengerjaan prime coat atau tidak namun demikian pihaknya mengatakan bahwa untuk penggunaan batu ukuran 2/3 dan 3/5 wajib crusher (batu olahan mesin crusher -red).
“Saya akan menanyakan dulu kepada pengawas, dan akan mengundang pihak rekanan besok untuk mendapatkan klarifikasi terkait proyek tersebut, tentunya
juga mereka punya hak jawab,” ucap Equator.
Equator
menegaskan bahwa jika nantinya pengerjaan proyek tidak sesuai kontrak, maka
dirinya sebagai kuasa pengguna anggaran tidak mengeluarkan surat untuk
dilakukan pembayaran.
“Saya
sebagai KPA tidak akan mengeluarkan surat Setuju Bayar jika dalam pengerjaan
dilapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak,” tegas Equator.
Seperti
diberitakan sebelumnya, proyek peningkatan struktur jalan propinsi ruas
Tuhemberua – Lotu diduga tanpa prime coat. (H-01)